Pengertian Pajak Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Sebagian besar dari kita pasti sering mendengar tentang Pajak baik dimedia cetak maupun digital. Akan tetapi, tahukah anda apa pengertian Pajak? Untuk itu, mari kita melihat beberapa pendapat para pakar yang ahli di bidangnya mengenai pengertian dan definisi Pajak.

Pengertian Pajak Secara Umum
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian pajak menurut para ahli diantaranya adalah sebagai :
 
Prof. Dr. H. Rachmat Soemitro, S.H
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara ( peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintahan ) dengantidak mendapat jasa timbal ( tegen prestatie ) yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. Pengertian lainnya pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk membiayai public investment.

Dr. Soeparman Soemohamijaya
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
 
Menurut Prof. Dr. Djajadiningrat
Pajak sebagai suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan negara karena suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Pungutan tersebut bukan sebagai hukuman, tetapi menurut peraturan-peraturan yang diteteapkan pemerintah serta dapat dipaksakan. Untuk itu, tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, misalnya untuk memelihara kesejahteraan umum.
 
Menurut Prof. Dr. J.J.A. Adriani
Pajak ialah pungutan pemerintah dengan paksaan yurisis untuk mendapatkan alat-alat penutup bagi pengeluaran-pengeluaran umum tanpa adanya jasa timbal khusus terhadapnya.

Menurut Cort van der Linden
Pajak adalah setiap sumbangan yang terutang pada keuangan umum yang tidak bergantung kepada suatu jasa khusus dari penguasa. ( belasting isledere bijdrage aan de algemene middelen verschuldige, onafhankelijk van enige bij zondere dienst der overheid )"R.R.A. Seligman "Pajak itu merupakan suatu pungutan yang bersifat paksaan dari orang kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bertalian dengan masyarakat umum tanpa dapat ditunjuk adanya keuntungan-keuntungan khusus sebagai imbalannya ( A tax is compulsory contribution from the person to the government to defray the expenses inccurred in the common interest of all without reference to special benefits conferred ).

Menurut Undang-Undang Perpajakan Nasional
Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan.
Sumber : Internet


Related Posts: